
Dr. Ir. Adi Widjaja, SH., MSi., MH.
Pendiri sekaligus Managing Partners pada Kantor Hukum ADI WIDJAJA & Partners. Memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya Malang, pendidikan S2 Ilmu Hukum dari Universitas Diponegoro Semarang, S2 Kenotariatan dari Universitas Brawijaya Malang. Menekuni profesi Advokat dan Corporate Lawyer sejak tahun 1997, dengan bekal ilmu hukum yang mendalam serta mempunyai competency tambahan berkaitan dengan ilmu ekonomi, bisnis dan industri, sehingga dalam perjalanan membuka Kantor Hukum lebih banyak menangani permasalahan-permasalahan dalam dunia bisnis, perdagangan, industri manufaktur dan industri keuangan, baik untuk penanganan secara Litigasi maupun Non Litigasi.
Selama menekuni profesi Advokat dan Konsultan Hukum telah berhasil menyelesaikan banyak kasus yang berkaitan dengan sengketa perusahaan atau lebih dikenal dengan sengketa hukum bisnis, termasuk sengketa perseroan terbatas. Selain itu, telah menangani berbagai kasus Pidana, sengketa Perdata, kasus di Pengadilan Niaga, PKPU/Kepailitan, HaKI, serta kasus Tata Usaha Negara. Dalam bidang Non Litigasi dengan menjadi Corporate Lawyer atau Retainer di berbagai perusahaan besar, menangani akusisi dan merger perusahaan, pembuatan perjanjian khusus di antara shareholder, pembuatan Family Constitution, Legal Drafting dalam perjanjian bisnis dan permasalahan hukum terkait.
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya di Malang dengan predikat “Cum
Laude”.Magister Hukum dari Universitas Diponegoro di Semarang dengan predikat “Cum
Laude”.Magister Kenotariatan dari Universitas Brawijaya di Malang dengan predikat “Cum
Laude”.Magister Hukum dari Universitas Narotama di Surabaya dengan predikat “Cum Laude”.
Magister Sains bidang Ekonomi Manajemen dari Universitas Airlangga di Surabaya.
Sarjana Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 di Surabaya.
Sarjana Teknik Industri (Ir.) dari Universitas Surabaya di Surabaya.
Ijin Advokat (Peradi) sejak tahun 1997.
Certified Kurator dan Pengurus dari Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).
Certified Mediator.
Certified Liquidator